TRAINING PENGAWASAN (BADAN LAYANAN UMUM DAERAH) BLUD PADA DINAS KESEHATAN
17 SEPTEMBER 2024
Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
PENGAWASAN (BADAN LAYANAN UMUM DAERAH) BLUD PADA DINAS KESEHATAN
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
BLUD memiliki beberapa peran strategis, seperti:
- BLUD yang berada di bawah Kementerian Kesehatan berperan dalam penyediaan layanan kesehatan kepada masyarakat.
- BLUD Puskesmas memberikan peluang untuk menerapkan BLUD dalam rangka meningkatkan daya manusia di Puskesmas.
TRAINING PENGAWASAN (BADAN LAYANAN UMUM DAERAH) BLUD PADA DINAS KESEHATAN
Tantangan BLUD dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
- Optimalisasi inovasi, teknologi, dan aset untuk meningkatkan daya saing BLU dan BLUD
- Standardiasi tarif layanan dan penilaian kinerja sesuai nature of business BLU dan BLUD
- Orientasi dalam meningkatkan kualitas serapan anggaran
- Menciptakan Brand Image BLU dan BLUD sebagai penyedia layanan publik yang berkualitas internasional
Fleksibilitas BLUD dalam Permendagri No 79 Tahun 2018
Aturan Permendagri No 79 Tahun 2018 adalah sebagai dari aturan sebelumnya yaiitu Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam aturan pasal tersebut, BLUD memiliki beberapa fleksibilitas dalam pengelolaannya antara lain :
- Pengelolaan pendapatan
- Pengelolaan belanja
- Pengadaan barang dan jasa
- Pengelolaan utang dan piutang
- Tarif
- Pengelolaan SDM
- Pengelolaan Kerjasama
- Pengelolaan investasi
- SiLPA dan Defisit
- Remunerasi
Berlangsung selama 1 hari pada tanggal 17 September 2024 BPP Umum Kota Tangerang Selatan ini melakukan pelatihan Pengawasan (Badan Layanan Umum Daerah) BLUD Pada Dinas Kesehatan yang diikuti oleh 12 peserta. Bekerjasama dengan Berdiklat Training pelatihan berjalan dengan lancar dan penuh antusias. Selama pelatihan peserta aktif berdiskusi terkait pengalaman dan hal hal yang terjadi di lapangan.
Dengan pelatihan ini, Anda akan memahami cara memberikan pelayanan yang maksimal dan sebaik mungkin dengan efisiensi biaya, waktu dan proses bisnis meskipun tidak mengutamakan profit. Ini bukan hanya sekedar pelatihan, tetapi juga investasi bagi organisasi atau instansi supaya tidak salah dalam melakukan pengawasan terkait pelayanan BLUD yang ditujukan kepada Masyarakat melalui dinas Kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Apabila perusahaan Anda membutuhkan pelatihan Pengawasan (Badan Layanan Umum Daerah) BLUD Pada Dinas Kesehatan untuk menambah wawasan para pegawai silahkan hubungi marketing training kami melalui WA 0812 2534 6564, 0853 2672 5665, 0812 2534 6568