PELATIHAN PENERAPAN PROGRAM APU PPT DAN PPPSPM

PELATIHAN PENERAPAN PROGRAM APU PPT DAN PPPSPM

Pelatihan Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM

Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di industri keuangan harus selalu up to date untuk menghindari modus-modus baru kejahatan keuangan. Lembaga Penyedia Jasa Keuangan sangat rentan digunakan dan dimanfaatkan sebagai media pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maka untuk mencegah hal tersebut diperlukan penerapan program  APU, PPT dan PPPSPM yang baik dan efektif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui aturan terkait APU PPT dan PPPSPM dengan mengeluarkan POJK No.8 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban penerapan program APU, PPT dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, penerapan program APU, PPT dan PPPSPM di jaringan kantor dan perusahaan anak, sistem  informasi manajemen, sumber daya manusia dan pelatihan, pelaporan, perhitungan sanksi denda, pengawasan dan pemantauan oleh otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Penerapan program APU, PPT dan PPPSPM oleh penyedia jasa keuangan dapat dilakukan mencakup pada :

  1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;

Direksi dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan mitigasi secara aktif, memberikan arahan yang jelas dan memahami risiko yang dihadapi serta mengembangkan budaya dan pemahaman terhadap pentingnya penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.

  1. Kebijakan dan prosedur;

Kebijakan dan prosedur dibutuhkan untuk mengelola dan memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/ atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang dapat dihadapi oleh penyedia jasa keuangan.

  1. Pengendalian intern;

Memastikan seluruh fungsi penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM berjalan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan serta ketentuan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Sistem informasi manajemen;

Penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sangat membutuhkan sistem informasi manajemen. Pemanfaatan teknologi informasi dapat membantu penyedia jasa keuangan untuk menyediakan data yang diperlukan, mengidentifikasi profil Nasabah, memantau, menelusuri serta menganalisa transaksi secara efektif.

  1. Sumber daya manusia dan pelatihan.

Lembaga Penyedia jasa Keuangan memberikan pelatihan/ sosialisasi secara berkesinambungan, sehingga diharapkan mampu menambah pengetahuan serta pemahaman karyawan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/ atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Pelatihan  Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM akan membantu individu untuk dapat :

  • Mengetahui dan memehami update terbaru terkait program APU PPT dan PPPSPM
  • Memahami teknik mitigasi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal
  • Memahami prinsip Customer Due Dilligence (CDD) dan praktek terbaiknya dalam konteks saat ini

Berdiklat Training mengadakan pelatihan  Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM selama 1 hari pada tanggal 14 September 2024 di Kota Yogyakarta, dengan peserta berjumlah 18 orang yang merupakan karyawan terbaik dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pelatihan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman seluruh Pegawai atas Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM khususnya di Sektor Pasar Modal. Pada kesempatan tersebut Instruktur  memaparkan materi terkait Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan khususnya Sektor Pasar Modal dengan tidak hanya menjelaskan materi melalui pemaparan semata akan tetapi juga di buka diskusi untuk memudahkan peserta memahami materi yang di sampaikan. Adapun cakupan materi yang disampaikan yakni sebagai berikut:

  1. Update POJK No.8 Tahun 2023
  2. Prosedur CDD calon nasabah dan nasabah berisiko tinggi, Prosedur CDD beneficial owner dan politically exposed person .
  3. Langkah pencegahan terhadap risiko, hubungan usaha, transaksi, calon nasabah, walk in customer, dan nasabah yang berasal dari negara berisiko tinggi.
  4. Strategi pelaksanaan peran dan fungsi petugas Unit Kerja Khusus (UKK)
  5. Penentuan kriteria calon nasabah, nasabah, walk in customer, atau beneficial owner berisiko tinggi
  6. Proses identifikasi dan verifikasi beneficial owner dan Strategi memetakan beneficial owner dan ultimate beneficial owner
  7. Pengkinian data, strategi review berkala yang efektif
  8. Teknik identifikasi aktivitas Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)
  9. Praktek money laundering dan pendanaan terorisme dengan menggunakan berbagai produk sektor keuangan, baik bank maupun non bank
  10. Studi kasus dan diskusi terkait Program APU PPT dan PPPSPM

 

Dengan demikian, jika Anda atau Perusahaan Anda terlibat dalam pekerjaan yang berhubungan dengan Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM. Dan belum mengetahui atau masih ingin menambah pengetahua Anda terkait Penerapan Program APU PPT dan PPPSPMr. Anda dapat menghubungi marketing training kami melalui WA  0812 2534 6568, 0853 2672 5665, atau  081225346564.

Tanyakan pada kami ?

Kami akan membantu anda, Silakan Chat dengan salah satu Marketing Kami .

Marketing

Olisia - Marketing

Online

Marketing

Atiya - Marketing

Online

Marketing

Qori - Marketing

Online

Olisia - Marketing Konsultasikan Kebutuhan Training Anda Sekarang Juga!

Kebutuhan Anda Prioritas Kami. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami 00.00

Atiya - Marketing Konsultasikan Kebutuhan Training Anda Sekarang Juga!

Kebutuhan Anda Prioritas Kami. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami 00.00

Qori - Marketing Konsultasikan Kebutuhan Training Anda Sekarang Juga!

Kebutuhan Anda Prioritas Kami. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami 00.00
Scroll to Top