TRAINING PAJAK PPH KARYAWAN PPH PASAL 21 26

TRAINING PAJAK PPH KARYAWAN PPH PASAL 21 26

TRAINING PAJAK PPH KARYAWAN PPH PASAL 21 26

Pengertian Training Pajak PPH Karyawan PPH Pasal 21 26

Pemahaman terhadap perhitungan PPh Pasal 21 sangat dibutuhkan perusahaan. Terlebih bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan banyak atau grup perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan. Tim yang bertanggung jawab dalam mengelola perpajakan harus memahami aturan perpajakan secara benar. Mereka harus bisa melakukan perhitungan pajak dengan efisien sekaligus menghindari pelanggaran terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta terkait PPh Pasal 21, disertai juga dengan cara pengisian eSPT (eBupot) terbaru.

 

Kegiatan Training Pajak PPH Karyawan PPH Pasal 21 26 Bersama dengan PT Arup Indonesia

Pada tanggal 19-20 Maret 2024 telah dilaksanakan training yang berjudul Training Pajak PPH Karyawan PPH Pasal 21 26 secara daring melalui zoom meeting. Training ini menghadirkan narasumber yang hebat. Training Pajak PPH Karyawan PPH Pasal 21 26 ini diikuti oleh satu orang peserta dari PT Arup Indonesia, yakni bapak Ariawirakusuma Brata.

Pada hari pelaksanaan, yakni hari Selasa, training dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi satu dilaksanakan dari pukul 09.00 – 12.00 WIB, lalu melaksanakan ishoma. Kemudian, dilanjutkan sesi dua, yakni dari pukul 13.00 – 15.00 WIB. Kegiatan training tersebut di awali dengan pembukaan dan sambutan oleh MC serta foto bersama. Setelahnya, ditutup dengan acara doa bersama dan pemberian beberapa info penting.

Selama training berjalan, peserta aktif bertanya mengenai permasalahan-permasalahan yang akan ia dihadapi, seperti mempertanyakan tentang penghitungan PPH Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai sehubungan dengan pemberian jasa, yang dalam pemberian jasanya mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya dan/atau melakukan penyerahan material bahan. Peserta merasa bahwa cara metode perhitungan PPPH Pasal 21 tersebut sama dengan metode perhitungan di Pasal 23 dan dari narasumber pun menanggapi bahwa memang PPH Pasal 21 yang membahas mengenai hal tersebut metode menghitunganya sama namun harus dikurang dengan selain jasanya dulu dan harus ada dokumen yang dibuktikan. Selain, itu masih banyak lagi permasalahan-permasalahan pun juga materi yang didiskusikan.

Berbicara lebih lanjut mengenai peserta, motivasi beliau mengikuti kegiatan training Pajak PPH Karyawan PPH Pasal 21 26 ini untuk lebih memahami mengenai perubahan pajak PPH karyawan yang merupakan pekerjaan yang beliau geluti. Beliau sangat bersemangat dan aktif dalam mengikuti kegiatan training ini selama dua hari penuh. Kesan dan pesan dari peserta, yakni melalui training ini terdapat beberapa perubahan aturan baru yang belum beliau ketahui. Namun pada akhirnya beliau tahu dan paham setelah berbincang dengan Instruktur selama beberapa jam. Menurut mereka, kegiatan training Pajak PPH Karyawan PPH Pasal 21 26 ini sangatlah bermanfaat bagi pekerjaan mereka kedepannya.

Dengan demikian, jika Anda terlibat dalam bidang pajak atau ingin memahami Pajak PPH Karyawan PPH Pasal 21 26 dengan lebih baik, pertimbangkan untuk mengikuti pelatihan yang relevan. Hal ini akan membantu Anda dan organisasi Anda dalam menghindari masalah yang berpotensi mahal dan berbahaya. Apabila perusahaan Anda membutuhkan pelatihan Pajak PPH Karyawan PPH Pasal 21 26 untuk menambah wawasan karyawan silahkan hubungi marketing training kami melalui WA 0812 2534 6564, 0853 2672 5665,0812 2534 6568 atau nomor telepon berikut (0274) 4530527.

 

Scroll to Top