TRAINING ONLINE PAJAK TERBARU 2015

TRAINING ONLINE PAJAK TERBARU 2015

training

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PERPAJAKAN

Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meluncurkan program penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak. Program ini juga dikenal sebagai reinventing policy, yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk memperbaiki surat pemberitahuan (SPT)-nya selama lima tahun terakhir.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Pajak Terbaru 2015 ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING PENGENALAN PAJAK TERBARU 2015 UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan Pajak Terbaru 2015 Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Pajak Terbaru 2015 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pajak Terbaru 2015

MATERI pelatihan perpajakan online Zoom :

1. Pemerintah menerapkan program Reinventing Policy on Tax

Administration tahun 2015 atau disebut dengan Sunset Policy jilid

II. Melalui program ini, pemerintah akan menghapus sanksi berupa

bunga atas wajib pajak yang membetulkan surat pemberitahuan (SPT),

namun berakibat kurang bayar. Kebijakan Sunset Policy jilid II ini

mulai berlaku pada 1 Mei 2015. Kebijakan ini adalah instrumen

bagi Direktorat Jendral Pajak kepada wajib pajak yang melakukan

kurang bayar maupun kesalahan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan

(SPT), Pajak Penghasilan (PPh) untuk memperbaiki SPT dan

menyetorkan kekurangan pajaknya namun tanpa sanksi. Meliputi

seluruh jenis pajak, seperti SPT Tahunan jenis Pajak Penghasilan

(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan,

mulai 2010-2014. Perbedaan Sunset Policy tahun 2015 dengan 2008

lalu adalah pada sifatnya yang mandatory (wajib). Para Wajib Pajak

wajib melakukan pembetulan SPT pajak dari 2010-2014.

2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas penghapusan sanksi

administrasi karena pembetulan SPT atau karena keterlambatan

pembayaran pajak akhirnya diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas

Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat

Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Ketentuan ini berlaku sejak 4 Mei 2015. Peraturan tersebut sesuai

dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun

Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch

the Untouchable. Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib

pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan

pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan

diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Jenis

SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu adalah SPT

Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh,

SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.

3. Pengertian Hukum “Kekhilafan� Wajib Pajak (Syarat Penghapusan

Sanksi/Administrasi) menurut peraturan Menteri Keuangan) dan

bedanya dengan “Kesengajaan/Kesalahan�.  Pengertian

kekhilafan secara implisit disebutkan dalam Penjelasan Pasal 36

ayat (1) UU KUP, yang antara lain menyebutkan bahwa ketentuan ini

untuk melindungi Wajib Pajak yang tidak memahami peraturan

perpajakan. Wajib Pajak gagal dalam menjalankan kewajiban

administrasinya secara self-assesment akibat ketidakpahaman atau

ketidaktahuan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan yang

berlaku. Wewenang Pasal 36 ayat (1) UU KUP pada hakikatnya adalah

wewenang untuk memberikan atau memulihkan rasa keadilan Wajib

Pajak yang karena suatu sebab menjadi terganggu. Penjelasan Pasal

36 ayat (1) antara lain menyebutkan bahwa ketentuan ini untuk

melindungi Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami

peraturan perpajakan. Wewenang untuk menilai kekhilafan Wajib

Pajak dan berapa besar pengurangan atau penghapusan sanksi

administrasi merupakan wewenang Atributif dan Prerogatif Dirjen

Pajak yang diberikan Undang-undang. Dirjen Pajak diberikan ruang

untuk mengoreksi sanksi administrasi yang tidak tepat karena

ketidaktelitian petugas pajak. Penghapusan atau besarnya

pengurangan sanksi administrasi tergantung hasil koreksi atas

ketidaktelitian pengenaan sanksi administrasi.

4. Implementasi E-Faktur (Faktur Pajak Kertas & Elektronik, Timeline

Implementasi e-Faktur, Gambaran umum pembuatan e-Faktur). E-Faktur

adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem

elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat

Jenderal Pajak sesuai dengan PER 16/PJ/2014. Setiap Pengusaha Kena

Pajak tidak lagi membuat faktur pajak dalam bentuk manual tetapi

dalam bentuk elektronik. E-Faktur Merupakan sebuah sarana yang

sangat efektif dalam penanggulangi dan mencegah penggunaan faktur

pajak fiktif. Dalam e-Faktur terdapat berbagai macam sistem

pengamanan mulai dari e-Nofa, sistem tanda tangan elektronik, QR

Code di setiap cetakan e-Faktur, dan setiap e-Faktur yang dibuat

oleh PKP akan terintegrasi antara PK dan PM dari masing-masing PKP

yang bertransaksi. Selain efektif dalam mencegah PKP menggunakan

faktur pajak fiktif penggunaan e-Faktur juga sangat berguna dalam

meningkatkan Green Tax di Indonesia. Secara Garis besar e-faktur

nantinya akan terbagi menjadi 2 poin besar yaitu : Sertifikat

Elektronik dan Faktur Pajak Elektronik. Lalu apa bedanya? Siapa

yang harus menggunakan e-faktur? Mulai kapan e-faktur harus

digunakan? Bagaimana cara mudah memahami peraturan-peraturan

tersebut ? Pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas

dalam Workshop kami yang akan mengupas tuntas terkait dengan

peraturan-peraturan perpajakan terbaru.

5. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Pajak Terbaru 2015

METODE pelatihan pengenalan Pajak Terbaru 2015 online Zoom :

Metode Training Pajak Terbaru 2015 dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan prosedur dalam perpajakan online Zoom:

Instruktur yang mengajar pelatihan Pajak Terbaru 2015 ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pajak Terbaru 2015 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA :

Peserta yang dapat mengikuti training Pajak Terbaru 2015 ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Pajak Terbaru 2015

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya

Jadwal Berdiklat Training 2024

  • Batch 1 : 6 – 7 Januari 2025 || 15 – 16 Januari 2025 || 22 – 23 Januari 2025
  • Batch 2 : 3 – 4 Februari 2025 || 12 – 13 Februari 2025 || 27 – 28 Februari 2025
  • Batch 3 : 5 – 6 Maret 2025 || 10 – 11 Maret 2025 || 19 – 20 Maret 2025
  • Batch 4 : 14 – 15 April 2025 || 23 – 24 April 2025
  • Batch 5 : 5 – 6 Mei 2025 || 14 – 15 Mei 2025 || 26 – 27 Mei 2025
  • Batch 6 : 2 – 3 Juni 2025 || 11 – 12 Juni 2025 || 18 – 19 Juni 2025 || 23 – 24 Juni 2025
  • Batch 7 : 2 – 3 Juli 2025 || 16 – 17 Juli 2025 || 30 – 31 Juli 2025
  • Batch 8 : 4 – 5 Agustus 2025 || 13 – 14 Agustus 2025 || 20 – 21 Agustus 2025 || 29 – 30 Agustus 2025
  • Batch 9 : 3 – 4 September 2025 || 10 – 11 September 2025 || 15 – 16 September 2025 || 24 – 25 September 2025
  • Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2025 || 13 – 14 Oktober 2025 || 22 – 23 Oktober 2025
  • Batch 11 : 3 – 4 November 2025 || 12 – 13 November 2025 || 19 – 20 November 2025 || 26 – 27 November 2025
  • Batch 12 : 1 – 2 Desember 2025 || 10 – 11 Desember 2025 || 17 – 18 Desember 2025 || 26 – 27 Desember 2025

Ayo, jangan ragu lagi! Daftarkan segera dengan chat melalui pesan Whatsapp (Fast Respons). Dapatkan pengalaman terbaik dari tim trainer yang berkompeten.
Harga setiap kota akan berbeda serta semakin banyak peserta dalam 1 instransi yang sama, pun akan lebih murah. Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami segera.

Investasi dan Lokasi pelatihan:

  • Yogyakarta
  • Jakarta
  • Bandung
  • Bali
  • Surabaya

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas :

  • Module / Handout
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia
Tanyakan pada kami ?

Kami akan membantu anda, Silakan Chat dengan salah satu Marketing Kami .

Marketing

Qori - Marketing

Online

Marketing

Olisia - Marketing

Online

Marketing

Atiya - Marketing

Online

Qori - Marketing Konsultasikan Kebutuhan Training Anda Sekarang Juga!

Kebutuhan Anda Prioritas Kami. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami 00.00

Olisia - Marketing Konsultasikan Kebutuhan Training Anda Sekarang Juga!

Kebutuhan Anda Prioritas Kami. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami 00.00

Atiya - Marketing Konsultasikan Kebutuhan Training Anda Sekarang Juga!

Kebutuhan Anda Prioritas Kami. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami 00.00
Scroll to Top