Daftar ISI
Jadilah Profesional Bersertifikasi
Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional. Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :
Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa :
Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik sedangkan Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik. Kompetensi Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki Sertifikat dan Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.
Dengan mengikuti pelatihan Teknisi K3 Listrik Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Teknisi K3 Listrik dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Teknisi K3 Listrik.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Teknisi K3 Listrik baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Harga 2,5 juta per peserta. Harga terupdate mohon menghubungi kami
Materi
Sertifikat BNSP
Sertifikat Training
Transport
Coffee Break
Souvenir
Training Kit