Daftar ISI
Jadilah Profesional Bersertifikasi
Jadilah Profesional Bersertifikasi
Tahukah kamu sepanjang tahun 2020 terdapat 153,044 ribu kecelakaan kerja. Artinya per-hari terdapat 419 kecelakaan terjadi di lingkungan kerja. Bayangkan jika kejadian tersebut dapat langsung ditangani?
Petugas P3K wajib ada pada proyek dengan rasio 100-150 pekerja.
P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, telah diatur dalam Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera.
Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.
Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Petugas P3K baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Petugas P3K tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta.
Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
SKP dari Kemenakertrans RI
Sertifikat
Materi
Transport
Coffee Break
Souvenir
Training Kit