Alam memiliki kemampuan untuk menjernihkan diri sendiri. Namun, beban emisi yang dapat ditanggung sangatlah terbatas. Oleh karena itu, ketika menghasilkan emisi menjadi pilihan yang tak terhindarkan, penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya.
Selanjutnya, pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Hasil dari identifikasi ini adalah baseline data, yang nantinya digunakan untuk menetapkan target pengendalian emisi.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan memiliki personel dengan sertifikasi profesi Manajer Pengendali Pencemaran Udara. Dengan demikian, sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kualitas lingkungan secara berkelanjutan.