Apa Itu SKK Quantity Surveyor Madya?

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

 

SKK Konstruksi Quantity Surveyor Madya adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Estimasi Biaya Konstruksi. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Estimasi Biaya Konstruksi.

 

SKK Konstruksi Quantity Surveyor Madya menetapkan bahwa seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Estimasi Biaya Konstruksi harus memiliki kompetensi di bidang teknik sipil, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan Estimasi Biaya Konstruksi. Selain itu, pekerja juga harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang manajemen proyek, pengendalian mutu, dan teknologi informasi.

 

Untuk memenuhi standar kompetensi kerja ini, seorang pekerja harus memiliki sekurang-kurangnya lulusan dari program pendidikan vokasi atau akademik yang sesuai dengan bidang pembangunan Estimasi Biaya Konstruksi. Selain itu, pekerja juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sesuai dengan standar kompetensi kerja ini.

Apa Manfaat SKK Quantity Surveyor Madya?

SKK Konstruksi Quantity Surveyor Madya  dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:

 

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Apa yang akan anda pelajari?

  1. Melaksanakan Perundangan-undangan dan/atau ketentuan Usaha Jasa Konstruksi (UUJK), Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kesehatan dan Lingkungan (SMK3L) dan Kode Etik Profesi Quantity Surveyor  
  2. Menghitung Bills of Quantities (BQ) berdasarkan SMM (Standard Method of Measurement)  
  3. Mengerjakan Penilaian Progres Pekerjaan Secara Berkala (Interim Valuation)  
  4. Menghitung Perubahan Pekerjaan (pekerjaan tambah-kurang)  
  5. Mengerjakan Laporan Keuangan Secara Berkala (Cost Report)  
  6. Mengerjakan Perhitungan Akhir (Final Account)

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Quantity Surveyor Madya baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan Berdiklat

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Harga 2,5 juta per peserta. Harga terupdate mohon menghubungi kami

Berikut beberapa Klien yang pernah bekerjasama dengan kami :

Dokumentasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

TRAINING PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI

Benefit Training

Materi

Sertifikat BNSP

Sertifikat Training

Transport

Coffee Break

Souvenir

Training Kit

Scroll to Top