Daftar ISI
Jadilah Profesional Bersertifikasi
Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus di dalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 adalah “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja”dari perusahaan tersebut.
Merujuk dari Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Terkait dengan AHLI K3 UMUM tertuang didalam :
Dengan mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Ahli K3 Umum dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Ahli K3 Umum.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli K3 Umum baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Harga 2,5 juta per peserta. Harga terupdate mohon menghubungi kami
Materi
Sertifikat BNSP
Sertifikat Training
Transport
Coffee Break
Souvenir
Training Kit